Beranda | Artikel
Ensiklopedi Larangan dalam Islam: Tidak Bersuci dari Kencing (Ustadz Mahfudz Umri, Lc.)
Selasa, 27 Agustus 2013

Bersama Pemateri :
Ustadz Mahfudz Umri

Ceramah agama Islam oleh: Ustadz Mahfudz Umri, Lc.

[sc:status-ensiklopedi-larangan-ustadz-mahfudz-umri-2013]

Ringkasan Ceramah Agama “Ensiklopedi Larangan dalam Islam”: Tidak Bersuci dari Kencing

Majelis kita dari kitab Ensiklopedi Larangan dalam Syariat Islam, saat ini, insyaAllah kita akan membahas yaitu poin ke-36. Kita sebelumnya telah membahas poin ke-35, yaitu larangan perempuan menyerupai laki-laki dan sebaliknya. (Materi) ke-36 adalah ‘adamut tanazzuh minal baul (عدم التنزه من البول), “Tidak Bersuci dari Kencing”. Ini termasuk juga dosa-dosa besar. Dulu pernah kita membahas, apa di antara tanda bahwa sesuatu merupakan dosa besar. Maka, di antaranya adalah al-wa’id, yaitu adanya ancaman, baik di dunia maupun di akhirat. Adapun orang yang kencing tidak cebok (istinja’), ini merupakan termasuk dosa besar. (Perkara tersebut, kencing tidak cebok) dimasukkan oleh penulis kitab ini sebagai dosa-dosa besar, termasuk larangan (الكبائر, al-kabaa-ir), padahal ringan, sepertinya perkara yang remeh dan banyak dari kalangan kaum Muslimin yang melakukan membuang air kecil kemudian tidak cebok (istinja’).

Penulis kitab mengatakan, “Kencing tidak cebok merupakan syi’ar orang-orang Nasrani.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu Ta’ala ‘anhuma.
Nabi pernah melintasi (melewati) dua kuburan. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan:

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ،أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيْمَةِ

Dengarkan dan Download Seri Ceramah / Kajian Ensiklopedi Larangan dalam Syariat Islam

Download ceramah ini lengkap dengan tanya-jawab pada saat kajian tersebut berlangsung.

Sebarkan rekaman kajian ini dengan men-share ke Google+, Facebook, dan Twitter.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/2379-ensiklopedi-larangan-dalam-islam-tidak-bersuci-dari-kencing-ustadz-mahfudz-umri-lc/